Jumat, 5 Maret 2010
oleh: Rasantika M. Seta
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menarik tiga merek lampu hemat energi atau LHE dari peredaran karena sesuai Standar Nasional Indonesia tidak memiliki izin edar.
"Kami baru melakukan inspeksi. Telah ditemukan produk tanpa SNI wajib, yaitu merek Pancaran, Cahaya, dan SZMR. Barang ini akan ditarik dari peredaran. Ini langkah pengamanan barang yang tidak ber-SNI wajib," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat meninjau gudang LHE yang disegel di Jakarta Utara, Selasa (16/2/2010).
Mendag menjelaskan, LHE yang ditemukan di gudang tersebut berjumlah 596.910 buah dan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), Surat Pendaftaran Barang (SPB), dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Total LHE impor asal China yang disegel mencapai 795.200 buah atau senilai Rp 4 miliar. "Pemiliknya kooperatif dan mengatakan akan menarik barangnya. Kami akan lakukan pembinaan," ujarnya.
Mendag mengatakan, importir LHE itu diberi waktu dua bulan untuk
menarik seluruh barang yang sudah beredar dan membenahi administrasi peredaran barang. Untuk selanjutnya, Mendag mengatakan akan memperkuat pengawasan peredaran barang agar konsumen terlindungi dari produk impor yang tidak berkualitas.
"Kami punya daftar barang impor dengan merek yang sudah punya SPB dan NPB. Ini akan disebarluaskan kepada konsumen," tuturnya.
Foto: iDEA/Tri Rizeki Darusman
Sumber: Kompas.com